"Orang Naik Pesawat Tidak Kredit, Kompensasinya Harus Tunai"

Written By Unknown on Kamis, 08 Januari 2015 | 12.43

SURYA Online, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi memberikan instruksi khusus kepada pihak AirAsia.

Kompensasi bagi korban AirAsia QZ8501 yang sudah diidentifikasi harus diserahkan maksimal tujuh hari kerja.

Hal ini ditegaskan Yuddy saat berkunjungake crisis center di Mapolda Jatim, Kamis (8/1/2015).

Yuddy yakin manajemen sudah menyiapkan uang kompensasi sejak pesawat AirAsia QZ8501 jatuh, Minggu (28/12/2014).

Pihak asuransi pun pasti sudah mengetahui kejadian tersebut.

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sejak jenazah berhasil diidentifikasi," kata Yuddy.

Sebenarnya AirAsia sudah memberikan kompensasi awal kepada keluarga korban.

Sesuai Permenhub 77/2011, setiap korban meninggal mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Tapi AirAsia baru memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.

Yuddy menegaskan kompensasi tersebut harus dibayar lunas. AirAsia tidak boleh mencicil pembayaran kompensasi.

"Orang naik pesawat juga tidak kredit. Kompensasinya juga harus tunai," tambahnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

"Orang Naik Pesawat Tidak Kredit, Kompensasinya Harus Tunai"

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/naik-pesawat-tidak-kredit-kompensasinya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

"Orang Naik Pesawat Tidak Kredit, Kompensasinya Harus Tunai"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

"Orang Naik Pesawat Tidak Kredit, Kompensasinya Harus Tunai"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger