SURYA.co.id | JAKARTA - Razman Nasution selaku kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab belum menerima surat pemberitahuan resmi statusnya sebagai tersangka.
"Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu 'nggak' punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Keputusan tersebut diambil karena belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Budi telah dijadikan sebagai tersangka.
Padahal, KPK rencananya akan memeriksa Budi, Jumat (30/1/2015) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
Dengan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka, maka menurut dia KPK telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.
Selain itu, ia juga menilai janggal pengiriman surat panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya, Senin (26/1/2015) dinilainya tidak memenuhi prosedur standar operasi.
Kepada awak media pihaknya memperlihatkan lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Budi Gunawan Belum Terima Surat Status Tersangka
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/budi-gunawan-belum-terima-surat-status.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Budi Gunawan Belum Terima Surat Status Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Budi Gunawan Belum Terima Surat Status Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar