Genjot Serapan Anggaran, SKPD Wajib Umumkan RUP

Written By Unknown on Minggu, 14 Desember 2014 | 12.43

SURABAYA, Online, SURABAYA-Agar kejadian yang sama tidak terulang tahun 2015, Gubernur Jatim Soekarwo sudah menginstruksikan agar setelah APBD mendapat persetujuan DPRD, semua SKPD harus segera memasukkan program kegiatan yang akan dilakukan di rencana umum anggaran (RUP).

Saat ini, dari 72 SKPD, baru sekitar 37 SKPD saja yang sudah mengumumkan RUP-nya. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan target yang diharapkan.

"Mestinya per 1 Desember lalu, semua SKPD sudah memasukkan RUP ke P2BJ," ujar Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Gatot Sulistyo Hadi, kepada Surya, Minggu (14/12/2014).

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, kata Gatot sudah mengirimkan surat edaran ke masing-masing SKPD. Isinya minta SKPD segera memasukkan RUP tahun 2015.

Selain itu, Biro Administrasi Pembangunan juga menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan ke SKPD. "Selain tim dari kami, pendampingan juga dilakukan oleh  tim dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)," jelasnya.

Kata Gatot, program kegiatan harus dimasukkan di RUP, karena jika hal itu tidak dilakukan, maka SKPD yang belum memasukkan RUP tersebut tidak akan bisa melakukan pelelangan proyek kegiatan di UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ).

Untuk itu, meski RUP yang disusun SKPD masih salah, RUP tersebut, lanjut Gatot, tidak masalah untuk dimasukkan ke P2BJ. Karena dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 25 dijelaskan, bahwa meski RUP salah tetap bisa dimasukkan di P2BJ.

Apalagi dalam perbaruan Perpres 70 tahun 2012, pasal 25 ayat 1a, dijelaskan, pengguna anggaran pada Pemda mengumumkan RUP swasta terbuka kepada masyarakat luas setelah APBD yang merupakan rencana tahunan Pemda dibahas dan disejui bersama oleh Pemda dan DPRD.

"Lalu pada ayat 1b, dikatakan PA (pengguna anggaran) sebagaimana dimaksud pada 1a mengumumkan kembali RUP apabila terdapat perubahan atau penambahan DPA (daftar penggunaan anggaran)," imbuh Gatot.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Genjot Serapan Anggaran, SKPD Wajib Umumkan RUP

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/12/genjot-serapan-anggaran-skpd-wajib.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Genjot Serapan Anggaran, SKPD Wajib Umumkan RUP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Genjot Serapan Anggaran, SKPD Wajib Umumkan RUP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger