SURYA Online, JEMBER - Sukarso, anggota DPRD Jember periode 2014 - 2019 terancam diberhentikan sementara. Ini menyusul jatuhnya vonis 1 tahun penjara terhadap Sukarso atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Sekretariat Dewan sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Jember. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan tentang status Sukarso.
"Kami menunggu surat balasan dari Kejari. Dari jawaban itu barulah kami mengambil tindakan," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Kamis (6/11/2014).
Namun berdasarkan tata tertib dewan, maka Sukarso akan diberhentikan sementara karena vonis sudah turun. Mekanisme pemberhentian sementara tersebut menunggu surat jawaban dari Kejari Jember.
Setelah surat itu diterima, maka Badan Kehormatan memprosesnya untuk kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD Jember.
"Nanti yang menghentikan sementara itu pimpinan. Kalau memang divonis bersalah, 1 tahun penjara maka dia memang diberhentikan sementara," tegasnya.
SepertI diberitakan sebelumnya, Sukarso, anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan divonis bersalah dala. kasus korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sukarso divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 61 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Vonis Turun, Anggota Dewan Diberhentikan Sementara
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/11/vonis-turun-anggota-dewan-diberhentikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Vonis Turun, Anggota Dewan Diberhentikan Sementara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Vonis Turun, Anggota Dewan Diberhentikan Sementara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar