antara
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) menerima MR, ibunda MA, tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11/2014). MA saat ini mendekam di penjara karena tuduhan penghinaan kepada kepala negara melalui media sosial, dan orang tuanya menghadap Jokowi untuk memohon maaf.
SURYA Online, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kepolisian belum dapat memastikan kapan MA (24) dapat dibebaskan.
MA adalah pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo melalui sosial media yang ditangkap polisi karena diduga melanggar undang-undang pornografi.
"Saya belum dapat info soal itu (pembebasan MA)," ujar Agus, Minggu (2/11/2014).
Kemarin, Jokowi menyatakan bahwa dia telah meminta penangguhan penahanan MA kepada polisi.
Ia mengatakan, kemungkinan MA akan dibebaskan hari Minggu.
Saat dikonfirmasi, Agus mengaku belum mendapatkan informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan itu dari penyidik.
"Saya belum dapat kabar dari penyidik," kata Agus.
Sementara menurut kuasa hukum MA, Abdul Azis, hingga kini pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi mengenai kejelasan waktu pembebasan MA.
Kemungkinan, kata Azis, MA akan dibebaskan pada Senin (3/11/2014) pagi.
"Kemungkinan besok pagi. Dan kemungkinan yang melepas langsung adalah Kabareskrim," ujar Azis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri Belum Bisa Pastikan Pembebasan Penghina Presiden Jokowi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/11/polri-belum-bisa-pastikan-pembebasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri Belum Bisa Pastikan Pembebasan Penghina Presiden Jokowi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri Belum Bisa Pastikan Pembebasan Penghina Presiden Jokowi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar