SURYA Online, SITUBONDO - Dua kelompok nelayan asal Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, ditangkap polisi air Polres Situbondo, Rabu (17/09/2014).
Mereka ditangkap karena melanggar jalur penangkapan ikan. Penangkapan dua perahu nelayan jenis kardan, mendapat protes nelayan setempat.
Saat ditangkap, karena tidak dapat menunjukkan dokumen maka seluruh anak buah perahu motor Barokah milik Sugik (37) dan perahu motor Lek Marni langsung digiring ke Pelabuhan Kalbut.
Salah seorang nahkoda perahu motor mengatakan, dirinya terpaksa menjaring ikan di pinggir, karena ditengah laut banyak ikan lumba lumba.
"Kalau saya paksakan, bukan dapat ikan dan malah jaring yang rusak," ujar Sugik kepada Surya.
Selama 10 tahun, dirinya baru pertama kali ditangkap dan berurusan dengan pihak kepolisian.
"Saya baru beli dan melaut," katanya.
Dikatakan, dirinya sudah mengetahui kalau lokasi yang dijaring melanggar aturan.
"Ya tahu itu, tapi mau gimana lagi," tukasnya.
Kepala Desa Pecinan, Hamisun mengatakan, sebelumnya nelayan Tangsi akan melakukan perlawanan, namun berhasil diredam.
"Tadi ada nelayan yang mau ke tengah" kata Hamisun.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Polair, AKP Basori Alwi mengatakan, penangkapan dua perahu nelayan, disebabkan adanya protes dan melanggar jalur penangkapan.
"Mereka kita mediasi dan juga membuat pernyataan Kades" kata Basori.
Anda sedang membaca artikel tentang
Melanggar Jalur, Dua Kelompok Nelayan Ditangkap
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/09/melanggar-jalur-dua-kelompok-nelayan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Melanggar Jalur, Dua Kelompok Nelayan Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Melanggar Jalur, Dua Kelompok Nelayan Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar