SURYA Online, SURABAYA - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini, petugas meringkus buron kasus korupsi dari Semarang, Jawa Tengah.
Yakni Djoko Mulyono, Direktur CV Jejaring Kamardhikan Forestry, buronan kasus korupsi yang berhasil diringkus di Perum Greenhill, Jumat (19/9/2014) malam oleh petugas Kejati Jatim.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Djoko Mulyono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012. Dasarnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012.
"Kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah," kata Romy, Sabtu (20/9/2014).
Dijelaskan, Djoko Mulyono merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) pada BKM "Bangun Sejahtera" kelurahan Mangunharjo, Semarang.
Dalam perkara yang telah merugikan negara tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun dia menghilang sebelum menjalani hukumannya, sehingga ditetapkan sebagai buron kejaksaan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lagi, Tim Kejati Tangkap Buron Korupsi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/09/lagi-tim-kejati-tangkap-buron-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lagi, Tim Kejati Tangkap Buron Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lagi, Tim Kejati Tangkap Buron Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar