SURYA Online, SURABAYA - Kasatpol PP Irvan Widianto mengatakan, pihaknya juga melakukan pendataan tempat-tempat karaoke di Dolly dan Jarak pada Kamis (31/7/2014). Menurutnya banyak tempat-tempat karaoke di gang-gang kecil yang tidak memiliki izin.
Irvan menambahkan pihaknya tengah melakukan pengalihan fungsi pada wisma-wisma di Dolly dan Jarak, sekaligus memberikan sosialisasi terhadap rumah-rumah karaoke yang ada. Namun Irvan tidak menutup peluang terhadap pengelola rumah karaoke di Dolly dan Jarak untuk mengurus perizinan rumah karaoke yang mereka kelola.
"Silahkan mengajukan izin, itu hak mereka. Tapi hak otoritas untuk memberikan izin adalah Pemkot. Jika Pemkot tidak memberikan mereka harus mengalih fungsikan tempat karaokenya," tambah Irvan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkot Melakukan Pendataan Rumah Karaoke di Dolly dan Jarak
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/08/pemkot-melakukan-pendataan-rumah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkot Melakukan Pendataan Rumah Karaoke di Dolly dan Jarak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkot Melakukan Pendataan Rumah Karaoke di Dolly dan Jarak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar