MK Gelar Rakor Perselisihan Hasil Pilpres 2014

Written By Unknown on Rabu, 16 Juli 2014 | 12.42

SURYA Online, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi melakukan rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Rabu (16/7/2014). Rakor dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan tim advokasi masing-masing pasangan capres dan cawapres.

Pertemuan ini juga akan diikuti oleh KPUD dan Bawaslu provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan fasilitas video conference hasil kerja sama MK dengan 42 Fakultas Hukum Universitas se-Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini proses pemilu presiden sudah memasuki tahap rekapitulasi suara secara nasional. Pada 13-15 Juli, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah dilaksanakan dan hari ini rekapitulasi suara tengah dilakukan di tingkat kabupaten/kota yang dilanjutkan besok hari. Rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan pada 18-19 Juli nanti dan tingkat nasional paa 20-22 Juli 2014.

Setelah KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tahun 2014 tingkat nasional, maka berdasarkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014, MK akan langsung menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.

Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah permohonan terdaftar diregistrasi, MK akan memulai proses persidangan. Putusan perkara akan dikeluarkan 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi.


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Gelar Rakor Perselisihan Hasil Pilpres 2014

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/07/mk-gelar-rakor-perselisihan-hasil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Gelar Rakor Perselisihan Hasil Pilpres 2014

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Gelar Rakor Perselisihan Hasil Pilpres 2014

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger