SURYA Online, SURABAYA - Diberikannya kesempatan pemilih memberikan hak suara dalam Pilpres dengan KTP atau keterangan domisili sudah sesuai dengan aturan KPU.
Hal itu memberikan kemudahan kesempatan dan melayani warga untuk menyampaikan hak suaranya.
Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, tidak ada aturan yang ditabrak KPU Surabaya dalam menjalankan Pilpres. Dan semuanya untuk melaksanakan Pilpres sebaik-baiknya.
"Itu yang kita jalankan, tidak ada tabrakan aturan yang di keluarkan KPU Surabaya," kata Robiyan Arifin menjawab interupsi saksi Capres/Cawapres dalam rekapitulasi hasil suara, Rabu (16/7/2014).
Dengan adanya surat edaran dari KPU Surabaya itu, menurut Robiyan, menjadi dasar bagi KPPS dan PPK dalam melaksanakan tahapan Pilpres dengan pemilih yang tidak membawa form A5 dan dimaksukkan dalam form DPTKTb.
"Dan itu telah dijalankan KPPS dalam Pilpres dengan memberi waktu pemilih DPTKBt mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB," tutur Robiyan.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Surabaya : Kesempatan Coblos Gunakan KTP Sesuai SE KPU
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/07/kpu-surabaya-kesempatan-coblos-gunakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Surabaya : Kesempatan Coblos Gunakan KTP Sesuai SE KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Surabaya : Kesempatan Coblos Gunakan KTP Sesuai SE KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar