SURYA Online, SIDOARJO - Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki SIK memerintahkan penyidik Satlantas Polres Sidoarjo untuk memeriksa penjaga perlintasan KA di Buduran, Rahman, warga Kedung Wonokerto, Prambon.
Rahman dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan masinis KA Inspeksi, Rinda Bagus dan pengawal crane Abdul Muchid, dalam kecelakaan yang terjadi, Rabu (16/7/2014) malam.
Sementara asisten masinis Debby mengalami patah tulang di tangan dan sopir truk crane, Dicky Sandi melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi.
"Dia (Rahman) saat kejadian ada di luar tidak di dalam pos. Itu yang harus didalami dalam penyidikan. Kenapa dia ada di luar," terangnya kepada SURYA Online, Kamis (17/7/2014).
Disinggung apakah tidak ada koordinasi antara PT KAI dengan Dirjen Perhubungan saat kereta lewat, AKBP Marjuki mengaku masih mendalaminya.
Kapolres mengakui, KA Inspeksi yang melintas sekitar pukul 23.40 WIB memang di luar jam karena KA terakhir pukul 23.00 WIB.
"Ini adalah tragedi kereta api terakhir," tegasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kapolres Sidoarjo : Penjaga Perlintasan KA Harus Bertanggung Jawab
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/07/kapolres-sidoarjo-penjaga-perlintasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kapolres Sidoarjo : Penjaga Perlintasan KA Harus Bertanggung Jawab
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kapolres Sidoarjo : Penjaga Perlintasan KA Harus Bertanggung Jawab
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar