SURYA Online, KEDIRI - Polres Kediri yang menggelar razia penyakit masyarakat dalam semalam mengamankan tiga pejudi dan dua penjual miras. Pejudi yang diamankan kasus judi toto gelap dan judi dadu, Minggu (1/6/2014).
Tersangka judi togel yang diamankan Ervan Budi (22) warga Dusun Boro, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah HP, dua lembar kertas rekapan dan dua lembar kertas karbon.
Pada saat bersamaan Satreskrim Polres Kediri juga mengamankan Kusaini (51) bandar judi dadu di Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan bersama dengan Samsul Hidayat (40) dengan barang bukti 1 lembar beberan, 3 mata dadu, 1 kaleng, uang Rp 268.000.
Operasi penyakit masyarakat juga digelar Polsek Wates dengan sasaran penjual miras di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Di warung penjual miras milik Katijan (55) polisi mengamankan barang bukti 8 botol miras kuntul.
Sementara operasi penjual miras yang dilakukan Polsek Ringinrejo menyita miras sebanyak 14 botol merk kuntul. Penjual miras Bayu (40) warga Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri telah dimintai keterangan.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahyo menyebutkan, tersangka judi togel dan judi dadu telah diamankan sel tahanan. Sedangkan operasi penjual miras karena tidak penjualnya tidak memiliki izin berjualan miras.
Anda sedang membaca artikel tentang
Semalam Tangkap Tiga Pejudi dan Penjual Miras
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/06/semalam-tangkap-tiga-pejudi-dan-penjual.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Semalam Tangkap Tiga Pejudi dan Penjual Miras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Semalam Tangkap Tiga Pejudi dan Penjual Miras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar