antara
Tersangka Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/6/2014) malam.
SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Yesaya dan Teddy telah tiba di gedung KPK dari rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya dan rutan KP,K namun tidak menyampaikan komentar apapun.
Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari seorang pengusaha bernama Teddy Renyut.
Saat pemberian dana itu dilakukan, KPK menangkap keduanya, Senin (16/6/2014).
KPK pun menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka pada Selasa (17/6/2014).
Proyek yang dijadikan dasar untuk suap menyuap adalah pembuatan talud atau tanggul laut sehingga KPK pun telah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di gedung kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Biak Mulai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/06/bupati-biak-mulai-diperiksa-kpk-sebagai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Biak Mulai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Biak Mulai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar