Tabrak Lari, Menantu Wabup Jombang Hanya Divonis 3 Bulan

Written By Unknown on Jumat, 16 Mei 2014 | 12.43

SURYA Online,JOMBANG- Pengadilan Negeri (PN)Jombang, Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Farid Alfarisi (32), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan korban, Jumat (16/5/2014).
    
Vonis terhadap warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota yang juga menantu Wabup Jombang Hj Mundjidah Wahab itu lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 bulan pidana penjara.
    
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat 3, 4, dan pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa pikir-pikir.
    
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Di antaranya, terdakwa sempat melarikan diri usai menabrak korban di Jl Gus Dur Jombang, Januari lalu.
    
Selain itu, terdakwa juga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

Bukti tabrak lari itu terekam jelas dalam kamera pengintai milik salah satu diler di Jl Gus Dur.
    
"Atas fakta-fakta tersebut, terdakwa divonis 3 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, potong masa tahanan," kata Hakim Ketua Sri Sulastri saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat (16/5/2014).
    
Sidang vonis atas Farid ini cepat dan terkesan disembunyikan.

Sebab meski tiga ruangan sidang di PN Jombang sedang kosong, namun sidang kasus tabrak lari ditempatkan di ruang sidang anak atau lantai dua PN setempat.
    
"Bukan disembunyikan, sidang kita lakukan secara terbuka. Kita pilih ruang sidang anak karena sebelumnya ada persidangan kasus penjualan bunga kamboja yang biasanya dihadiri jumlah massa yang cukup banyak," kilah panitera Sumargi.
    
Kasus tabrak lari itu sendiri terjadi di Jalan Gus Dur Jombang pada Sabtu (4/1/1/2014) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, satu korban tewas dan satu korban lagi luka berat.
    
Korban tewas Bagas Ario Putra (33), warga Jl Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota.

Sedangkan yang luka berat Eko Wahyudi Utomo (38), warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tabrak Lari, Menantu Wabup Jombang Hanya Divonis 3 Bulan

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/05/tabrak-lari-menantu-wabup-jombang-hanya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tabrak Lari, Menantu Wabup Jombang Hanya Divonis 3 Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tabrak Lari, Menantu Wabup Jombang Hanya Divonis 3 Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger