KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Written By Unknown on Jumat, 25 April 2014 | 12.42

SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

"Saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Saksi yang diperiksa adalah Kepala Subdit Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan, Pegawai Negeri Sipil di Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Husni Fahmi dan Suciati.

Lalu mantan Direktur Umum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, pihak swasta Andres Ginting, dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.
   
Nama Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia pernah disebut mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin menerima uang 100 ribu dolar AS.

Dalam kasus ini, Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga sudah menyita dokumen mengenai E-KTP dari Kemendagri maupun kantor PT Quadra Solution dan beberapa rumah termasuk rumah Dirjen Dukcapil Irman.
   
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
   
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
   
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Administrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman.

Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. (ant)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/kpk-periksa-saksi-kasus-korupsi-e-ktp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger