Eksepsi Andi Alfian Mallarangeng Ditolak Hakim

Written By Unknown on Selasa, 01 April 2014 | 12.42

SURYA Online,JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah menjalani sidang di Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan tindak pidana dengan jelas.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK , terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, sah menurut hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Haswandi menjelaskan, jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa dengan lengkap dan menguraikan fakta-fakta kejadian tindak pidana dengan keterangan waktu dan tempat.

Selain itu, menurut hakim, keberatan Andi hanya berisi bantahan terhadap materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang selanjutnya kita jadwalkan dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis," kata Haswandi.

Pekan depan, jaksa KPK berencana menghadirkan lima saksi yaitu Adhyaksa Dault, Wafid Muharram, Sony Anjangsono, M Arif Taufiqurrahman, dan Munadi Herlambang.

Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya;  Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Menurut jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.  

Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana. Selain itu, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Anda sedang membaca artikel tentang

Eksepsi Andi Alfian Mallarangeng Ditolak Hakim

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/eksepsi-andi-alfian-mallarangeng.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Eksepsi Andi Alfian Mallarangeng Ditolak Hakim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Eksepsi Andi Alfian Mallarangeng Ditolak Hakim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger