SURYA Online, TERNATE – Gara-gara mencoblos hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa membawa keterangan pindah memilih, lima kru Sriwijaya Air dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Kelima kru tersebut, sesuai laporan dari pengawas lapangan, melakukan pencoblosan di TPS 5 di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Rabu (9/4/2014) lalu.
"Panwaslu sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran pemilu, namun mereka tidak datang dengan alasan menjalani penerbangan ke daerah lain," kata anggota Panwaslu Kota Ternate Buhari Hamzah di Ternate, Rabu (16/4/2014).
Panwaslu Ternate telah memanggil KPPS Akehuda untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut dan mengakuinya.
Namun untuk diteruskan di Gakumdu belum memenuhi syarat karena belum ada hasil klarifikasi dari kelima kru Sriwijaya Air.
Panwaslu kemungkinan besar akan menghentikan proses kasus tersebut, karena sesuai ketentuan Panwaslu hanya diberi waktu tiga hari untuk memproses pelanggaran pemilu.
Sementara kasus itu sudah berlangsung lima hari dan sampai sekarang belum bisa meminta klarifikasi dari kelima kru Sriwijaya Air. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Coblos Tanpa Surat Pindah, Lima Kru Sriwijaya Air Dipanggil Panwaslu
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/coblos-tanpa-surat-pindah-lima-kru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Coblos Tanpa Surat Pindah, Lima Kru Sriwijaya Air Dipanggil Panwaslu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Coblos Tanpa Surat Pindah, Lima Kru Sriwijaya Air Dipanggil Panwaslu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar