
antara
Pelanggan memilih baju atribut kampanye Pemilu Legislatif di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Rabu (26/2/2014). Pemesanan atribut kampanye Pemilu Legislatif, seperti baju, kaos, bendera, spanduk, poster, stiker mengalami kenaikan
SURYA Online, BOJONEGORO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), siap melayani partai politik (parpol) yang memberitahukan jadwal kampanye dengan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK).
"Kami siap melayani parpol yang meminta STTPK, sepanjang ada pemberitahuan jadwal kampanye ke polres. Polsek juga akan mengeluarkan STTPK untuk kampanye rapat terbatas, bukan kampanye rapat umum," kata Kasat Intel Polres Bojonegoro Iptu Pol Shabda Purusha Putra, Jumat (7/3/2014).
Ia menjelaskan, jajaran polres hanya mengeluarkan STTPK untuk kampanye calon legislatif (caleg) DPRD, tetapi caleg provinsi untuk STTPK yang berhak mengeluarkan Polda Jatim.
Begitu pula caleg DPR RI yang mengeluarkan STTPK langsung dari Mabes Polri.
Artinya, pemberitahuan kampanye caleg DPRD provinsi dan DPR RI masing-masing disampaikan kepada Polda Jatim dan Mabes Polri.
"Polres hanya memperoleh tembusan pemberitahuan mengenai jadwal kampanye yang akan digelar caleg DPRD provinsi dan DPR RI di Bojonegoro," ucapnya, menegaskan.
Ditanya sudah ada berapa parpol yang melaporkan pemberitahuan kampanye ke jajaran polres, ia menyebutkan hanya satu parpol yaitu PDI-P.
"PDI-P mengajukan kampanye rapat terbatas di lima lokasi. Kalau parpol lainnya sama sekali belum ada yang melaporkan jadwal kampanyenya," tandasnya.
Pihaknya juga belum menerima surat tembusan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan digelar caleg DPRD provinsi dan caleg DPR RI. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mau Kampanye, Ambil STTPK Terlebih Dulu!
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/mau-kampanye-ambil-sttpk-terlebih-dulu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mau Kampanye, Ambil STTPK Terlebih Dulu!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mau Kampanye, Ambil STTPK Terlebih Dulu!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar