KPU : Parpol Dilarang Pakai Pengeras Suara

Written By Unknown on Jumat, 14 Maret 2014 | 12.43

SURYA Online, PALU - Partai politik dilarang menggunakan alat pengeras suara pada saat menggelar pawai damai.
   
"Itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Panwaslu dan partai politik (parpol)," kata Divisi Hukum KPU Palu, Chairil, Jumat (14/3/2014).
   
Ia berharap semua parpol untuk menaati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama tersebut.
   
Selain itu, disepakati pula setiap parpol yang ikut serta dalam kirab damai pemilu hanya boleh menggunakan lima kendaraan.

Sesuai jadwal, kirab damai pemilu di Kota Palu akan dilaksanakan, Sabtu (15/3/2014), berangkat dari Pantoloan, Kecamatan Taweli dan berakhir di lapangan Vatulemo, Kecamatan Mantikulore.
   
Rute perjalanan kirab damai Pemilu 2014 dari Pantoloan-Pantai Talise-Jembatan Ponumele-Duyu-Igusti Ngurarai- Basuki Rahmat-Mohammad Yamin-Balai Kota.
   
Sepanjang perjalanan, KPU akan melakukan sosialisasi baik parpol peserta pemilu dan juga ajakan kepada masyarakat Kota Palu untuk menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. (ant)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU : Parpol Dilarang Pakai Pengeras Suara

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/kpu-parpol-dilarang-pakai-pengeras-suara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU : Parpol Dilarang Pakai Pengeras Suara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU : Parpol Dilarang Pakai Pengeras Suara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger