Tahap Pertama Kasus Bambang DH Diserahkan ke Kejati Jatim

Written By Unknown on Rabu, 26 Februari 2014 | 12.42

SURYA Online, SURABAYA - Kasus jasa pungut (japung) di Pemkot Surabaya yang melibatkan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH sudah separuh jalan.

Ini setelah penyidik Polda Jatim mengembalikan berkas atau tahap pertama ke Kejati Jatim.

Penyerahan berkas kasus Bambang DH ini dilakukan delapan penyidik Polda Jatim, yang mendatangi Kejati Jatim pukul 10.00 WIB.

Disinggung mengenai penyerahan berkas tahap pertama, ‎Kasubdit III Tipikor Polda Jatim, AKBP Sumaryono tak banyak berkomentar.

Namun dia mengakui bahwa pihaknya  menyerahkan berkas untuk tahap pertama kasus tersebut.

"Tersangkanya memang Bambang DH," jelasnya kepada wartawan di Kejati Jatim, Rabu (26/2).

Mengenai berkas-berkas yang belum lengkap (P19) sehingga jaksa sempat mengembalikan ke Polda, pihaknya telah berkoordinasi dan berusaha melengkapinya.

Yang pasti, ketika dokumen sudah sesuai petunjuk dari jaksa, maka berkas langsung dikembalikan lagi ke Kejati Jatim.

Kasi Penuntutan Kejati Jatim, Pipit Suryo juga tak banyak berkomentar.

Dia hanya membenarkan bahwa kedatangan penyidik Polda Jatim untuk penyerahan berkas tahap pertama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman untuk empat orang terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Mukhlas Udin, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi dan mantan Kepala Bagian Keuangan Purwito.

Kasus ini kemudian berkembang dan menyeret nama mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH.

Sedangkan kerugian kasus japung ini mencapai Rp 720 juta, meski uang Rp 710 juta sudah dikembalikan ke negara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tahap Pertama Kasus Bambang DH Diserahkan ke Kejati Jatim

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/02/tahap-pertama-kasus-bambang-dh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tahap Pertama Kasus Bambang DH Diserahkan ke Kejati Jatim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tahap Pertama Kasus Bambang DH Diserahkan ke Kejati Jatim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger