SURYA Online, SURABAYA - Kerjasama penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum juga untuk menghindari pemulangan paksa korban kecelakaan dari rumah sakit.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Made Sukama mengatakan, seringkali rumah sakit memulangkan paksa korban kecelakaan karena tidak memiliki biaya.
"Kalau ditolak tidak, tapi sering dipulangkan paksa. Belum sembuh sudah dipulangkan karena korban tidak punya biaya. Dengan adanya kerja sama ini hal itu tidak perlu terjadi lagi," kata Made saat penandatangan MoU, Jumat (28/2/2014).
Made melanjutkan, seringkali korban kecelakaan tidak mendapat perawatan maksimal, padahal mereka mendapat asuransi kecelakaan.
Sebelumnya, mekanisme pengajuan asuransi kecelakaan, dilakukan korban setelah membayar biaya pada rumah sakit terlebih dahulu.
Baru kuitansi dari rumah sakit digunakan untuk mengklaim asuransi. Dengan cara seperti itu, korban menjadi terbebani.
"Sebelum perjanjian ini, korban membayar pengobatan ke rumah sakit dulu, baru setelah itu diklaimkan ke rumah sakit. Kalau sekarang tidak perlu, rumah sakit langsung bisa mengklaim ke Jasa Raharja, sehingga korban bisa tenang tidak memikirkan biaya," kata Made.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hindari Pemulangan Paksa Korban Kecelakaan dari RS
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/02/hindari-pemulangan-paksa-korban.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hindari Pemulangan Paksa Korban Kecelakaan dari RS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hindari Pemulangan Paksa Korban Kecelakaan dari RS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar