SURYA Online, PONOROGO – Agus Santoso (17) alias Kenthus warga Dusun Krajan, Desa Karangloh Kidul, Kecamatan Jambon, dijebloskan ke tahanan Polres Ponorogo karena menjual pil dobel L, Jumat (24/1/2014).
Siswa kelas 11 ini dijebak di Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, yang menjadi lokasinya untuk bertemu para pelanggannya.
Ia ditangkap saat menjual pil warba putih yang salah satu permukaannya bertuliskan LL itu kepada Saufi alias Mahmud alias Timbul (21).
Selama ini, tersangka menjadikan TK tersebut sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minuman keras.
Jajaran Satuan Reskoba Polres Ponorogo pun berhasil mengendus transaksi dan peredaran pil haram tersebut, berkat adanya informasi masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang dalam kondisi mabuk itu, petugas menemukan satu kantong plastik klip yang di dalamnya berisi lima butir pil warna putih.
"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Imam Khamdani kepada SURYA Online, Jumat (24/1/2014).
Pasca mengamankan Agus Santoso, polisi kembali menemukan barang bukti dengan jumlah lebih banyak lagi lantaran hendak diedarkan ke para pembeli (konsumen).
"Barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 97 pil warna putih yang salah satu permukaaanya tertuliskan LL. Enam kantong plastik klib yang berisi 7 pil yang sama, satu bungkus palstik klip berukuran 5X8 sentimeter, 3 butir tramadol dan uang tunai Rp 50.000," imbuhnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jualan Pil Setan di TK, Siswa SMA Diamankan Polisi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/01/jualan-pil-setan-di-tk-siswa-sma.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jualan Pil Setan di TK, Siswa SMA Diamankan Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jualan Pil Setan di TK, Siswa SMA Diamankan Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar