SURYA Online, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar sekitar 80 bangunan berupa rumah dan dua pos jaga yang dibangun di sepanjang tepi rel kereta api di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena melanggar aturan, Sabtu (11/1/2014)
Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasional (Daop) VII Madiun Gatut Sutiyatmoko, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Aturannya, pada radius 12 meter dari poros rel harus bebas dari bangunan," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya PT KAI juga sudah menertiban sekitar 58 bangunan di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dan di Kediri ada sekitar 80 bangunan.
Seluruh bangunan itu di sepanjang kawasan rel kereta api mulai wilayah Kota Kediri hingga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Surani (70) salah seorang pemilik bangunan mengatakan sengaja memanfaatkan lahan milik PT KAI.
Ia menggunakan sistem sewa, sebesar Rp600 ribu per tahunnya. Lahan itu ia manfaatkan untuk usaha warung kopi.
"Saya sewa dan saat ini sudah kembali modal," kata bapak yang juga mengemudikan becak untuk kebutuhan sehari-hari ini.
Pembongkaran itu juga melibatkan tim dari PT KAI dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kota Kediri dan sejumlah petugas lainnya.
Kegiatan itu juga tidak mendapatkan perlawanan berarti dari pemilik bangunan.
Mereka sebelumnya sudah membongkar bangunan mereka dan mengambil bangunan yang bisa dimanfaatkan pascadilakukan sosialisasi oleh PT KAI. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bangunan di Sepanjang Rel KA di Kediri Dibongkar
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/01/bangunan-di-sepanjang-rel-ka-di-kediri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bangunan di Sepanjang Rel KA di Kediri Dibongkar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bangunan di Sepanjang Rel KA di Kediri Dibongkar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar