OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Written By Unknown on Kamis, 05 Desember 2013 | 12.43

SURYA Online, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah yang terdiri atas 328 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya yang mulai berlaku 1 Desember 2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12/2013), menyebutkan Daftar Efek Syariah itu merupakan daftar periode kedua dalam tahun 2013.

Di dalamnya terdapat panduan investasi bagi pihak pengguna, di antaranya manajer investasi, pengelola reksadana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berivestasi pada portofolio efek syariah.

Daftar tersebut juga menjadi panduan bagi penyedia indeks seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
      
Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada peninjauan/review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
  
Sumber data bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud berasal dari laporan keuangan yang berakhir 31 Juni 2013 yang diterima OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
   
Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik. (antara)


Anda sedang membaca artikel tentang

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/12/ojk-terbitkan-daftar-efek-syariah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger