SURYA Online, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum merestui proses akuisisi Axis oleh PT XL Axiata Tbk atau XL.
Penilaian menyeluruh atas rencana akuisisi itu baru dilakukan KPPU pada 11 Desember 2013 lalu.
Setelah itu masih akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi, terkait hasil yang diperoleh KPPU selama melakukan penilaian awal terhadap rencana akuisisi.
Penilaian awal telah dilakukan KPPU sejak menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus 2013.
Konsultasi itu wajib dijalankan atas dasar pasal 28 dan 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP Nomor 57/2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2/2013.
Dijelaskan Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam tahap penilaian awal yang diikuti pemeriksaan kelengkapan dokumen, KPPU mencoba menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini.
Apakah akan melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010, yaitu di atas 1800 HHI (Herftndahl Hirschman Index - Indeks yang dipakai untuk mengukur tingkat lonsentrasi pada suatu pasar) dan atau memiliki perubahan sebelum dan sesudah akuisisi melebihi 150 poin.
Dari penilaian awal itu, KPPU memperoleh temuan bahwa di beberapa wilayah akan ada tingkat konsentrasi yang melebihi threshold apabila akuisisi terjadi.
Menurut KPPU, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi, sehingga memiliki perubahan sebesar 251 HHI.
"Sesuai perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan" kata Nawir Messi, Jumat (13/12/2013).
Dalam penilaian menyeluruh yang rencananya berlangsung selama 60 hari masa kerja, Komisi akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPU Belum Restui Akuisisi Axis Oleh XL
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/12/kppu-belum-restui-akuisisi-axis-oleh-xl.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPU Belum Restui Akuisisi Axis Oleh XL
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPPU Belum Restui Akuisisi Axis Oleh XL
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar