SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten masih dalam tahap penyelidikan sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ihwal kemungkinan menjerat Ratu Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Bambang, jika ada dua alat bukti yang ditemukan dan dapat disimpulkan mengenai keterlibatan Ratu Atut, politikus Partai Golkar tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini, kami terus menyelidiki dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten," katanya.
Bambang mengatakan, konsentrasi KPK dalam pengadaan kasus korupsi yang terjadi di Banten adalah kasus pengadaan alat kesehatan.
Kasus dugaan korupsi di Banten saat ini bukan hanya terkait dengan pengadaan alat kesehatan, melainkan juga beberapa bidang lainnya, seperti penyaluran dana bantuan sosial.
Bahkan, karena banyaknya kasus korupsi yang diduga terjadi di Banten, Ketua KPK Abraham Samad sampai lupa berapa jumlahnya.
"Kasus korupsi di Banten yang dilaporkan dan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan kepada KPK akan kami tindak lanjuti. Korupsi di Banten itu banyak. Saking banyaknya, saya lupa itu ada beberapa poin. Namun, itu masih pada tahap pendalaman semua, ini masih harus divalidasi, verifikasi untuk mencari alat bukti," kata Abraham.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK : Ratu Atut Kemungkinan Dijerat Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/12/kpk-ratu-atut-kemungkinan-dijerat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK : Ratu Atut Kemungkinan Dijerat Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK : Ratu Atut Kemungkinan Dijerat Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar