SURYA Online, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 59 jenis obat tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).
"Penemuan itu adalah hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia periode Oktober 2012 hingga Oktober 2013," ujar Plt Kepala BPOM dr M Hayatie Amal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Dia menjelaskan BKO yang diidentifikasi dicampur dalam obat tradisional tersebut didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason serta obat penambah stamina seperti sildenafil.
"Parasetamol seharusnya digunakan untuk demam, namun dipakai untuk penghilang rasa sakit. Sementara pemakaian sildenafil bisa merusak jantung, katanya.
Dari 59 obat tradisional itu, sebanyak 57 di antaranya tidak terdaftar, dan dua terdaftar.
"Kami sudah menarik izin edarnya untuk dua merk obat itu dan menarik produknya dari pasaran," katanya.
Sedangkan untuk yang mempunyai izin edar, dicabut izinnya dan diproses secara pro-justitia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Dalam penanganan kasus ini, kami melakukan koordinasi lintas sektor baik dengan pemerintah daerah dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan pembinaan kepada UMKM di sentra produksi jamu," ujarnya.
Hayatie juga meminta masyarakat untuk tidak mengkosumsi obat tradisional yang mengandung BKO tersebut dan melaporkan jika menduga adanya produksi atau peredaran obat tradisional yang ilegal," harap dia. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
BPOM Temukan 59 Obat Tradisional Mengandung BKO
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/bpom-temukan-59-obat-tradisional.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPOM Temukan 59 Obat Tradisional Mengandung BKO
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPOM Temukan 59 Obat Tradisional Mengandung BKO
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar