Dewan Desak Perubahan Perda Desa Dipercepat

Written By Unknown on Kamis, 17 Oktober 2013 | 12.43

SURYA Online, JOMBANG - Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 27 November 2013 mendatang, kalangan DPRD Jombang mendesak agar secepatnya dilakukan perubahan Perda No 6/2006 tentang Pemerintahan Desa. Desakan ini terkait adanya surat edaran (SE) Mendagri No 900/1303/SJ/2009.
   
Ketua Fraksi PAN, Syaihu, menyatakan SE Mendagri tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu antara lain menjelaskan tentang status tanah bengkok dan gaji bagi para kepala desa (kades).
   
"Aturan di atasnya sudah jelas. Dengan begitu Perda Jombang harus segera diubah dengan menyesuaikan undang-undang dan peraturan di atasnya," kata Syaihu, Kamis (17/10/2013).
   
SE itu sendiri ditegaskan posisi tanah bengkok harus dikembalikan kepada desa sebagai tanah kas desa (TKD) dan bukan lagi menjadi penghasilan melekat bagi kades.
   
Selain memerintahkan agar tanah bengkok dikembalikan menjadi TKD, SE itu juga menjelaskan gaji dan tunjangan bagi para kades bersumber dari APBDesa, minimal sama dengan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK)
   
Anggota Fraksi PPP, Fadelan mengatakan, sosialisasi dan ratifikasi atas peraturan perundang-undangan serta ketentuan dari pemerintah pusat tentang pemdes perlu segera dilakukan.
   
"Apalagi, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pilkades serentak guna mengisi jabatan kades yang kosong di 282 desa di Jombang," kata Fadelan.
      
Sebelumnya, Ketua DPRD Jombang, Bahana Bela Binanda mengungkapkan, perubahan atas Perda tentang Pemdes sebenarnya sudah lama digagas legislatif.
      
Namun, adanya pengajuan gugatan ke MA (Mahkamah Agung) dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang, pembahasannya ditunda.

"Sekarang dengan putusan MA yang sudah keluar, kami akan lanjutkan pembahasan itu," katanya.
      
Sementara itu, berdasarkan jadwal, pelaksanaan pilkades serentak bagi 282 desa dari 304 desa akan dilaksanakan pada 27 November 2013. Rencana itu mundur 2 bulan dari jadwal sebelumnya yang mengagendakan pilkades serentak September lalu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dewan Desak Perubahan Perda Desa Dipercepat

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/10/dewan-desak-perubahan-perda-desa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dewan Desak Perubahan Perda Desa Dipercepat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dewan Desak Perubahan Perda Desa Dipercepat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger