News Analysis
Said Sutomo
Ketua YLPK Jatim
SURYA Online, SURABAYA - Ada tiga jenis moda transportasi di Juanda. Terdiri taksi, kendaraan sewa (carteran), dan kendaraan pemandu moda atau pengantar menuju transportasi lain, yang diawaki Bus Damri.
Semua kendaraan angkut itu harusnya bernopol kuning karena termasuk angkutan umum.
Ciri angkutan umum yang paling kentara adalah mengambil penumpang di wilayah publik.
Sejak 2010 lalu, saya sudah merekomendasikan Angkasa Pura dan Dishub DLLAJ Jatim agar operator penyedia jasa transportasi mengurus ijin operasi sebagai kendaraan umum.
Pasalnya. selama nopolnya masih hitam, berarti belum memiliki ijin. Itu artinya pelanggaran karena mobil pribadi dipakai untuk angkutan umum.
Pelanggaran lain yang masih terjadi adalah penggunaan sistem zoning. Sistem ini tidak masuk dalam ketentuan.
Untuk beroperasi sebagai harus menggunakan sistem tarif berdasarkan argometer.
Jadi, taksi bernopol kuning di Juanda masih belum bisa dikatakan sebagai taksi. Sebab masih menggunakan sistem tarif berdasar zoning kewilayahan.
Nah, yang disebut taksi Bandara saja belum sepenuhnya benar. Apalagi yang mobil bernopol hitam itu.
Tambah nabrak aturan. Tidak ada ijin sebagai taksi, bernopol hitam, dan pakai tarif zoning pula.
Saya mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Di dalam aturan itu dijelaskan angkutan penumpang umum jenis taksi memiliki ciri, pertama, tidak berjadwal.
Kedua, dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Lalu model layanananya dari pintu ke pintu serta yang terpenting adalah tarif berdasarkan argometer.
Jelas penyelenggaraan sarana transportasi di Juanda belum mengikuti itu.
Yang namanya angkutan umum resmi itu bila melanggar misalnya, kan ada sanksi. Ada sanksi admisntratif, bahkan sampai mencabut ijin trayek.
Lha kalau yang melanggar itu pelat hitam, siapa yang bisa kasih sanksi. Status mereka kan kendaraan pribadi.
Saya melihat, baik Angkasa Pura maupun Dishub DLLAJ Jatim, tidak tegas. Mereka hanya memberikan anjuran.
Seharusnya aturan ditegakkan dan sanksi bagi yang melanggar. Begitu juga dengan operator angkutan yang sepertinya enggan mengganti status armadanya. (idl)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sudah Sejak 2010 Sarankan Ganti Pelat
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/09/sudah-sejak-2010-sarankan-ganti-pelat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sudah Sejak 2010 Sarankan Ganti Pelat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sudah Sejak 2010 Sarankan Ganti Pelat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar