Dua Tahun Putusan Kasasi Ngendon di Kejaksaan

Written By Unknown on Kamis, 19 September 2013 | 12.43

SURYA Online, KEDIRI - Sudah dua tahun keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus ganti rugi saluran udara tegangan tinggi (Sutet) Kades Srikaton, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri masih belum dilaksanakan Kejaksaan Kota Kediri.

Belum jelasnya pelaksanaan eksekusi putusan MA menyulut aksi demo puluhan warga Desa Srikaton ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/9/2013).

Warga geram dengan lambannya kinerja kejaksaan  dalam melaksanakan putusan kasasi MA.

"Kami menuntut keadilan karena putusan kasasi pidana tahun 2011 sampai sekarang masih belum dilaksanakan Kejari Kota Kediri," tandas Tjetjep M Yasin.

Lambannya kinerja kejaksaan itu semakin menambah buram penegakan hukum di Kediri. Padahal Kejaksaan Kota Kediri sejak 2011 sudah menerima keputusan kasasi dari MA yang menghukum badan kades dengan hukuman 4 bulan penjara.

Kades Srikaton terlibat dalam kasus perkara ganti rugi Sutet. Warga  sudah berkali-kali didesak oleh pelapor yang menjadi korbannya, namun sampai sekarang enggan melaksanakan putusan MA.

"Kalau  keputusan atas diri seorang kades saja Kejari Kota Kediri enggan melaksanakan, bagaimana dengan kasus yang melibatkan para penggede di atasnya seorang kades," ungkapnya.

Tjetjep pesimistis kasus-kasus besar yang melibatkan para pejabat di Kediri bakal dilaksanakan kejaksaan karena melaksanakan eksekusi putusan MA yang menimpa kades molor sampai dua tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Tahun Putusan Kasasi Ngendon di Kejaksaan

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/09/dua-tahun-putusan-kasasi-ngendon-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Tahun Putusan Kasasi Ngendon di Kejaksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Tahun Putusan Kasasi Ngendon di Kejaksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger