SURYA Online, JEMBER - Sebanyak 19 unit kendaraan bermotor diamankan
oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Rabu (11/9/2013). Ini
menyusul razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang dilakukan
di Pos Jarwo, simpang tiga lampu merah Mastrip Kecamatan Sumbersari.
Razia dilakukan sejak pukul 06.15 WIB. Sasaran razia kali ini adalah
pelajar. Sudah menjadi pemandangan umum di kota Jember kalau pelajar
yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa lalu lalang
mengendarai sepeda motor. Itu terlihat, terutama ketika waktu
berangkat sekolah dan pulang sekolah.
Tidak sedikit pelajar SMP dan SMA yang belum berusia 17 tahun
mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Sudah tidak
memiliki SIM, mereka terkadang juga tidak memakai helm.
Dari razia kali ini, polisi menilang 21 kendaraan bermotor. Dari
jumlah itu, 19 unit sepeda motor diangkut ke kantor Satlantas Polres
Jember.
Menurut Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas
Polres Jember Iptu Subagyo, 19 sepeda motor itu terpaksa diangkut
karena pengendaranya tidak mempunyai SIM dan STNK.
"Dari situ pasti sudah diketahui kalau mereka pelajar yang berumur kurang dari 17
tahun, dan memang mereka pelajar dari sejumlah sekolah di Jember,"
ujar Subagyo.
Anda sedang membaca artikel tentang
19 Sepeda Motor Pelajar Diangkut Polisi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/09/19-sepeda-motor-pelajar-diangkut-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
19 Sepeda Motor Pelajar Diangkut Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
19 Sepeda Motor Pelajar Diangkut Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar