Pasangan KarSa Tak Gunakan Hak Sebagai Tergugat Intervensi

Written By Unknown on Kamis, 25 Juli 2013 | 12.43

SURYA Online, SURABAYA - Setelah menunggu majelis hakim, proses sidang persiapan gugatan pasangan cagub-cawagub Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dimulai, Kamis (25/7/2013).

Dalam sidang persiapan itu, pihak penggugat dan tergugat datang dalam sidang itu.

Tak hanya itu saja, pihak tergugat intervensi atau dari pasangan cagub-cawagub Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) juga hadir.

Dari Karsa, diwakili oleh pengacara senior Trimoelja.

Tak sampai 10 menit, rombongan pengacara Trimoelja dkk meninggalkan ruang sidang.

Kepada wartawan, Trimoelja mengaku diundang terkait gugatan Khofifah atas dukungan ganda PPNUI dan PK.

"Kami memang diundang karena gugatan ini juga terkait pasangan KarSa atau tergugat intervensi," paparnya, Kamis (25/7/2013).

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Tri Cahya Indra Permana menanyakan apakah tergugat intervensi menggunakan haknya.

Dia pun memutuskan bahwa KarSa tak menggunakan hak itu.

"Tapi kenapa kami tak menggunakan hak itu, tunggu saja pukul 21.00 WIB saat di Hotel Mercure," jelasnya dengan senyum lebar.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pasangan KarSa Tak Gunakan Hak Sebagai Tergugat Intervensi

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/pasangan-karsa-tak-gunakan-hak-sebagai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasangan KarSa Tak Gunakan Hak Sebagai Tergugat Intervensi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasangan KarSa Tak Gunakan Hak Sebagai Tergugat Intervensi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger