SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ketua panitia kongres Partai Demokrat 2010 Didik Mukrianto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang.
"Ini terkait kongres saja, dalam perspektif itu saya ketua panitia kongres," kata Didik saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu (10/7/2013), sekitar pukul 10.50 WIB.
Didik yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu membantah ada aliran dana Hambalang ke kongres Partai Demokrat di Bandung yang memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum tersebut.
"Kalau aliran dana kongres, saya pikir kalau saya ketua panitia tidak ada aliran dana dari manapun kecuali dari DPP Partai Demokrat," tambah Didik.
KPK sebelumnya memang memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, antara lain manajer Hotel Aston Tropicana Yogi, manager Hotel Garden Permata Bandung Suparman, manager Hotel Aston Primera Pasteur Rosaini, rekan Anas di partai Demokrat Saan Mustofa hingga "event organizer" kongres tersebut PT Bandung Excellent Tour and Travel Puji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui bahwa KPK mendalami kemungkinan keterkaitan dugaan pemberian gratifikasi kepada Anas dan kongres partai Demokrat.
"Kemungkinan ke sana sedang kami dalami, kalau ada ya kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (5/7/2013).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan bahwa KPK terus mengembangkan keterangan saksi-saksi tersebut.
"Memang penyidik sedang mengembangkan hal ini terus, tapi setiap keterangan saksi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi, jadi yang bisa dilakukan sekarang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keterangan saksi-sanksi," kata Bambang.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp 520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.
Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru.
Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Partai Demokrat
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-ketua-panitia-kongres.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Partai Demokrat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Partai Demokrat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar