Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa

Written By Unknown on Kamis, 04 Juli 2013 | 12.43

SURYA Online, GRESIK - Komisi A DPRD Gresik melakukan hearing dengan warga Desa Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah, terkait dugaan pelanggaran pemilihan calon Kepala Desa (Cakades) Tanjungwidoro, Sabtu (8/6/2013).

Dalam hearing tersebut, perwakilan salah satu Cakades Tanjungwidoro, mengungkapkan telah terjadi sejumlah pelanggaran.

Diantaranya proses penghitungan kertas suara tidak dilaksanakan dalam satu hari dan tempatnya berbeda, kotak suara diletakkan ditempat yang tidak dapat dilihat umum saat pemilihan, dan adanya orang yang diduga bukan panitia ikut terlibat langsung dalam proses penghitungan kertas suara.

Selain itu, ada kesalahan lain yaitu Panitia Cakades tidak menghitung dan mencocokkan ulang jumlah kertas suara pasca pemilihan.

"Komisi A hanya memediasi permasalahan yang ada di masyarakat khususnya Desa Tanjungwidoro dalam pemilihan kepala Desa. Keputusan tetap di PTUN," kata Ketua Komisi A DPRD Jumanto, didampingi anggotanya, Kamis (4/7/2013).


Anda sedang membaca artikel tentang

Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/komisi-dprd-gresik-gelar-hearing-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger