SURYA Online, GRESIK - Komisi A DPRD Gresik melakukan hearing dengan warga Desa Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah, terkait dugaan pelanggaran pemilihan calon Kepala Desa (Cakades) Tanjungwidoro, Sabtu (8/6/2013).
Dalam hearing tersebut, perwakilan salah satu Cakades Tanjungwidoro, mengungkapkan telah terjadi sejumlah pelanggaran.
Diantaranya proses penghitungan kertas suara tidak dilaksanakan dalam satu hari dan tempatnya berbeda, kotak suara diletakkan ditempat yang tidak dapat dilihat umum saat pemilihan, dan adanya orang yang diduga bukan panitia ikut terlibat langsung dalam proses penghitungan kertas suara.
Selain itu, ada kesalahan lain yaitu Panitia Cakades tidak menghitung dan mencocokkan ulang jumlah kertas suara pasca pemilihan.
"Komisi A hanya memediasi permasalahan yang ada di masyarakat khususnya Desa Tanjungwidoro dalam pemilihan kepala Desa. Keputusan tetap di PTUN," kata Ketua Komisi A DPRD Jumanto, didampingi anggotanya, Kamis (4/7/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/komisi-dprd-gresik-gelar-hearing-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi A DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Pemilihan Kepala Desa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar