SURYA Online, SURABAYA - Pemerintah secara efektif telah memberlakukan ketentuan Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai Senin (1/7/2013).
Ketentuan mengenai pajak tersebut, direspon pelaku UMKM dan dikhawatirkan akan memperlemah daya saing UMKM itu sendiri.
Ketua Forum Daerah (Forda) UKM Jawa Timur, Nur Cahyudi mengatakan, pajak tersebut dianggap akan memberatkan para pelaku UMKM. Kecuali, pemerintah memberikan insentif-insentif tertentu sebagai stimulus.
Apalagi, belum lama ini kenaikan harga BBM juga telah membuat para pelaku UMKM sedikit terpukul.
Dengan adanya pajak tersebut, Nur Cahyudi memprediksikan adanya pelambatan pertumbuhan UMKM antara lima hingga enam persen.
"Pajak itu kan harusnya dinilai dari laba. Tetapi dalam ketentuan ini kan pakai omzet. Masalahnya, seandainya omzet besar, laba kan belum tentu besar. Jadi butuh insentif di luar kebijakan pajak untuk mendorong UMKM," ujar Nur Cahyudi kepada SURYA Online, Selasa (2/7/2013).
Beberapa insentif yang dimaksud Nur Cahyudi, di antaranya seperti suku bunga kredit perbankan yang rendah serta kemudahan pengurusan perizinan usaha.
Terhitung mulai 1 Juli 2013, pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar akan dikenai pajak sebesar 1 persen yang bersifat final.
Anda sedang membaca artikel tentang
Forda UKM Jatim : Dikenai Pajak, Pelaku UMKM Butuh Insentif
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/forda-ukm-jatim-dikenai-pajak-pelaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Forda UKM Jatim : Dikenai Pajak, Pelaku UMKM Butuh Insentif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Forda UKM Jatim : Dikenai Pajak, Pelaku UMKM Butuh Insentif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar