SURYA Online, SURABAYA - Setelah diperbaiki, berkas gugatan pasangan cagub-cawagub tak lolos, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja diterima majelis hakim, Jumat (26/7/2013).
Artinya, sidang perdana bisa dihelat pada Senin (29/7/2013) mendatang.
Anggota kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman (Berkah), Djuli Edi mengutarakan, perbaikan berkas gugatan sudah selesai dan dinyatakan diterima majelis hakim.
"Makanya, proses sidang akan segera digelar pada Senin depan," terangnya kepada SURYA Online di PTUN Surabaya, Jumat (26/7/2013).
Dijelaskan, begitu diterima maka pihaknya akan mempersiapkan alat-alat bukti sebagai penguat bahwa KPU Jatim dinilai melanggar aturan dalam Pilgub Jatim 2013.
Untuk sidang perdana nanti, pihaknya akan menyiapkan lebih dari 10 saksi dari berbagai latar belakang.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sekitar 40 berkas surat atau dokumen mengenai Pilgub Jatim.
"Ada saksi fakta dan ahli. Kalau saksi ahli itu dari akademisi," paparnya.
Dengan begitu, maka proses sidang biasa yang dipercepat itu kemungkinan akan segera berjalan. Jika majelis hakim setuju, maka sidang akan digelar tiga kali seminggu
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Khofifah Diterima, Sidang Digelar Senin Depan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/berkas-khofifah-diterima-sidang-digelar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Khofifah Diterima, Sidang Digelar Senin Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Khofifah Diterima, Sidang Digelar Senin Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar