SURYA Online, SURABAYA - Maraknya kasus pembajakan siaran televisi berlangganan dalam dua tahun terakhir ini disikapi serius Asosiasi Perusahaan Multimedia Indonesia (APMI).
Karena itu bersama Polri, APMI serius untuk menangani kasus ini. Dalam rilisnya yang diterima Surya Online, APMI bersama Polri akan melakukan upaya penindakan hukum lebih serius terhadap pelaku penyiaran TV berlangganan illegal.
"Ini perlu peran aktif dari industri, aparat hukum, maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi untuk melakukan tindakan hukum secara nyata dan meluas," jelas Handiomono, Head of Legal & Litigation APMI, dalam rilisnya kepada Surya Online, Sabtu (27/7/2013)
Menurutnya pada sebuah diskusi Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan beberapa waktu lalu, pihaknya mencatat data di Polri ada 27 kasus pelanggaran yang dikatagorikan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran ini diakibatkan karena perkembangan TV berlangganan sangat pesat.
"Akibat pembajakan konten di Asia pada 2009, total pendapatan yang hilang mencapai USD 2 Miliar," katanya. Selain itu, pihaknya juga mencatat riset Dataxis menujukkan kerugian akibat pembajakan tersebut bahkan tumbuh lebih cepat dibandingkan laju pendapatan yang bisa diraup industri yang sah.
Antisipasinya adalah kampanye anti pembajakan siaran televisi berlangganan yang kini gencar dilakukan. "Ini langkah penting melindungi pertumbuhan siaran televisi berlangganan di Indonesia," ujarnya.
Modusnya, kata Handi, pelaku pembajakan rata-rata pelaku individual tidak memiliki ijin usaha ataupun ijin penyiaran. Mereka mendistribusikan saluran premium secara illegal kepada pelanggannya. Beberapa kasus juga dilakukan korporasi resmi sebagai badan usaha dan pemilik ijin siaran dari Kominfo, namun tidak memiliki kerjasama dengan content provider untuk menyiarkan saluran premium yang didistribusikan kepada para pelanggan.
Dari 27 kasus yang ada beberapa diantaranya sudah menghasilkan keputusan hukum, sebagian masih proses persidangan.
Berdasarkan catatan APMI, setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia.
Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga.
Handi menambahkan, data yang pernah dirilis di 2011 menyebutkan jumlah pelanggan ilegal mencapai lebih dari dua juta per bulannya. Akibatnya kerugian yang diterima penyelenggara resmi TV berlangganan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
APMI - Polri Buru Pelaku Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/apmi-polri-buru-pelaku-pembajakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
APMI - Polri Buru Pelaku Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
APMI - Polri Buru Pelaku Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar