Jumat, 5 April 2013 11:33 WIB | Dibaca: 53 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Adrianus Adhi
Partai Politik (Parpol) itu adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar yang semuanya cabang Tuban.
"Berdasarkan rapat Pleno, lima partai politik ini melanggar aturan terkait alat peraga kampanye," tegas Budi Hari Utomo dari Divisi Pengawasan Panwaskab, Jumat (5/3/2013).
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut seperti pemasangan spanduk atau banner di pohon, serta lokasi pemasangannya di tempat-tempat terlarang.
"Berdasarkan temuan ini kami melapor ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tuban agar ada tindakan," kata Budi.
Budi menjelaskan hasil rapat pleno ini sudah dikirim pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kamis (04/03/2013).
Ia berharap setelah setelah hasil rapat tersebut dikirim ada teguran atau sanksi yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tuban.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/04/lima-parpol-disorot-panwaslu-tuban.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar