Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban

Written By Unknown on Jumat, 05 April 2013 | 12.42

Jumat, 5 April 2013 11:33 WIB | Dibaca: 53 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Adrianus Adhi

SURYAOnline, TUBAN - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban mengklaim ada lima partai politik yang melanggar aturan kampanye.

Partai Politik (Parpol) itu adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar yang semuanya cabang Tuban.

"Berdasarkan rapat Pleno, lima partai politik ini melanggar aturan terkait alat peraga kampanye," tegas Budi Hari Utomo dari Divisi Pengawasan Panwaskab, Jumat (5/3/2013).

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut seperti pemasangan spanduk atau banner di pohon, serta lokasi pemasangannya di tempat-tempat terlarang.

"Berdasarkan temuan ini kami melapor ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tuban agar ada tindakan," kata Budi.

Budi menjelaskan hasil rapat pleno ini sudah dikirim pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kamis (04/03/2013).

Ia berharap setelah setelah hasil rapat tersebut dikirim ada teguran atau sanksi yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tuban.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/04/lima-parpol-disorot-panwaslu-tuban.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lima Parpol Disorot Panwaslu Tuban

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger