Jumat, 19 April 2013 12:11 WIB | Dibaca: 65 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Ahmad Faisol
surya/ahmad faisol
Restoran Maduratna di Bangkalan yang ditutup petugas gabungan, Jumat (19/4/2013).
Restoran yang baru beroperasi dua bulan lalu itu dinilai Pemkab Bangkalan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2003 dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 terkait TDP, SIUP, ijin gangguan (HO).
Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan (dispenda), dan Dinas Perhubungan Bangkalan menuju restoran yang menyedian kuliner Madura dan galeri wisata batik ini.
Kegiatan menutup restoran itu nampaknya tidak diduga oleh para pegawainya, termasuk security. Begitu juga dengan pemilik restoran, Junanto yang menghampiri rombongan.
Kepala Kantor Urusan Perijinan Terpadu Rizal Morris mengatakan, Restoran Maduratna hanya memiliki IMB tahun 2012.
"IMB bukanlah ijin syarat untuk mendirikan usaha. Sementara SIUP yang ditunjukkan beda lokasi dengan nama yang sama," terangnya.
Rizal Morris menengarai, luas lahan yang tertera dalam IMB tidak sama dengan bangunan yang telah didirikan.
Saat dikonfirmasi, pemilik Maduratna Junanto enggan memberikan komentar. Pria keturunan China itu memilih meninggalkan awak media.
"Jangan sekarang," ujarnya singkat usai mengisi berkas pernyataan di hadapan petugas.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Cuma Kantongi IMB, Restoran Maduratna di Bangkalan Ditutup
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/04/cuma-kantongi-imb-restoran-maduratna-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cuma Kantongi IMB, Restoran Maduratna di Bangkalan Ditutup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cuma Kantongi IMB, Restoran Maduratna di Bangkalan Ditutup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar