KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan

Written By Unknown on Kamis, 28 Maret 2013 | 12.42

Kamis, 28 Maret 2013 11:52 WIB | Dibaca: 77 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Imam Hidayat

SURYA Online, MADIUN - Keinginan partai politik (parpol) agar pemilihan bupati (pilbup) Madiun mundur tiga bulan, tak direspon KPU Kabupaten Madiun.

Penyelenggara pilbup Madiun ini menolak mundur tiga bulan.

"Tahapan itu sudah sesuai ketentuan, diatur dalam UU No 32/2004 pasal 86 yang menyebutkan,  bahwa Pilkada dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarqoni, Kamis (28/3/2013).

Jika pilbup Madiun diundur tiga bulan maka akan melanggar UU 32/2004 tersebut.

Selain itu, juga akan ada kekosongan tahapan, karena tahapan pembentukan PPK dan PPS sudah dilakukan.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/03/kpu-tolak-pilbup-madiun-mundur-tiga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger