Kamis, 28 Maret 2013 11:52 WIB | Dibaca: 77 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Imam Hidayat
Penyelenggara pilbup Madiun ini menolak mundur tiga bulan.
"Tahapan itu sudah sesuai ketentuan, diatur dalam UU No 32/2004 pasal 86 yang menyebutkan, bahwa Pilkada dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarqoni, Kamis (28/3/2013).
Jika pilbup Madiun diundur tiga bulan maka akan melanggar UU 32/2004 tersebut.
Selain itu, juga akan ada kekosongan tahapan, karena tahapan pembentukan PPK dan PPS sudah dilakukan.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/03/kpu-tolak-pilbup-madiun-mundur-tiga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar