Rabu, 20 Maret 2013 12:23 WIB | Dibaca: 24 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Imam Hidayat
surya/imam hidayat
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (20/3/2013).
Anton yang juga dosen Unika Widya Mandala Madiun dituding melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum PN Kota Madiun Bambang Setyo Hartono menyatakan, tuntutan selama 3,5 tahun tersebut, karena semua saksi yang dihadirkan selama persidangan sebelumnya dianggap memberatkan terdakwa dan semua barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan pengembangan penyidikan kepada tersangka lainnya.
"Semua saksi akhirnya memberatkan terdakwa. Pada awalnya saksi itu tidak ketemu terdakwa, akhirnya begitu proyek tidak terealisasi kan ngumpul bareng juga. Terdakwa juga mengakui telah menjanjikan proyek itu," katanya.
Penasehat Hukum terdakwa, Massri Mulyono merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya para saksi-saksi yang dihadirkan tidak merasa keberatan dan memohon terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Kita sangat keberatan dengan tuntutan itu, dan memohon dihukum seringan-ringannya. Apalagi Pak Anton masih menjabat sebagai anggota KPU," katanya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota KPU Madiun Dituntut 3,5 Tahun
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/03/anggota-kpu-madiun-dituntut-35-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota KPU Madiun Dituntut 3,5 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota KPU Madiun Dituntut 3,5 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar