Kamis, 10 Januari 2013 12:20 WIB | Dibaca: 24 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Ahmad Amru Muiz
"Kalau sampai Pilkades tetap dijalankan maka berarti Plt Sekda tidak tahu aturan dan tidak menghormati keputusan DPRD," kata Edy Santoso, ketua Parade Nusantara Nganjuk yang juga Kepala Desa Kemlokolegi kecamatan Baron, Kamis (10/1/2013).
Dijelaskan Edy, keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades seharusnya bisa diikuti oleh Pemkab Nganjuk. Terlebih lagi, dalam rapat hearing di DPRD Nganjuk itu juga diikuti oleh seluruh camat di Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian, camat selayaknya mengeluarkan surat penundaan Pilkades di wilayahnya masing-masing sesuai keputusan DPRD.
"Tentunya kalau camat tetap menjalankan Pilkades itu berarti camat tidak mengerti keputusan Dewan atau pura-pura bodoh," ucap Edy Santoso.
Oleh karena itu, ungkap Edy, jika setelah ada keputusan penundaan dan ternyata Pilkades tetap dijalankan maka risiko gugatan hukum dipastikan akan ada nantinya. Ini setelah Badan Perwakilan Desa (BPD) yang telah dilantik Bupati ternyata hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sementara Plt Sekda Nganjuk, Budiono dikonfirmasi terkait ancaman tuntutan mundur Parade Nusantara belum berhasil di temui. Namun sebelumnya dalam rapat hearing di DPRD, Plt Sekda Budiono tidak mau berpolemik dengan Parade Nusantara.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Plt Sekda Nganjuk Diperintahkan Tak Gelar Pilkades
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/01/plt-sekda-nganjuk-diperintahkan-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Plt Sekda Nganjuk Diperintahkan Tak Gelar Pilkades
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Plt Sekda Nganjuk Diperintahkan Tak Gelar Pilkades
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar