Jumat, 18 Januari 2013 11:56 WIB | Dibaca: 90 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Ahmad Amru Muiz
MK menilai hasil hasil Pemilukada sah, tidak ada pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (18/1/2013), sekitar pukul 09.30 WIB, dihadiri 7 hakim MK.
Ketujuh hakim MK secara bergiliran membacakan amar putusan. Diantaranya soal pembagian buku dinilai tidak secara meyakinkan terbukti perbuatan termohon karena berdasar keterangan saksi itu adalah kegiatan tahunan Ansor. Demikian pula mengenai netralitas PNS dan money politik yang tidak ada buktinya.
"Berdasarkan hal itu, hakim MK memutuskan menolak gugatan para penggugat hasil Pemilukada," kata Agus Rachman, Anggota KPU Nganjuk bidang Humas, Jumat (18/1/2013).
Sebelumnya, Pemilukada Nganjuk yang dilakukan 12 Desember 2012 lalu dan hasil rekapitulasi manual KPU Nganjuk 18 Desember 2012 menunjukkan pasangan incumbent cabup H Taufiqurrahman dan cawabup Abdul Wachid Badrus (Taqwa) mendapatkan suara terbanyak (31,96 persen). Namun hasil tersebut digugat calon lainnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/01/mk-tolak-gugatan-hasil-pemilukada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar