MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk

Written By Unknown on Jumat, 18 Januari 2013 | 12.42

Jumat, 18 Januari 2013 11:56 WIB | Dibaca: 90 | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Ahmad Amru Muiz

SURYA Online, NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Nganjuk, yang diajukan pasangan cabup Siti Nurhayati dan cawabup Sumardi (SIMA) serta pasangan independen cabup Njono Djojo Astro dan cawabup Syaiful Anam (Netral), Jumat (25/1/2013)

MK menilai hasil hasil Pemilukada sah, tidak ada pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (18/1/2013), sekitar pukul 09.30 WIB, dihadiri 7 hakim MK.

Ketujuh hakim MK secara bergiliran membacakan amar putusan. Diantaranya soal pembagian buku dinilai tidak secara meyakinkan terbukti perbuatan termohon karena berdasar keterangan saksi itu adalah kegiatan tahunan Ansor. Demikian pula mengenai netralitas PNS dan money politik yang tidak ada buktinya.

"Berdasarkan hal itu, hakim MK memutuskan menolak gugatan para penggugat hasil Pemilukada," kata Agus Rachman, Anggota KPU Nganjuk bidang Humas, Jumat (18/1/2013).

Sebelumnya, Pemilukada Nganjuk yang dilakukan 12 Desember 2012 lalu dan hasil rekapitulasi manual KPU Nganjuk 18 Desember 2012 menunjukkan pasangan incumbent cabup H Taufiqurrahman dan cawabup Abdul Wachid Badrus (Taqwa) mendapatkan suara terbanyak (31,96 persen). Namun hasil tersebut digugat calon lainnya.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/01/mk-tolak-gugatan-hasil-pemilukada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Tolak Gugatan Hasil Pemilukada Nganjuk

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger