Warga Kampar Madiun Menilai Proses Hukum Bentrokan Tak Adil

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 12.42

Selasa, 25 Desember 2012 12:37 WIB | Dibaca: 11 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Sudarmawan

SURYA Online, MADIUN - Warga JL Kampar, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun menganggap proses hukum yang diterapkan tim penyidik Polres Madiun Kota atas kasus bentrokan di JL Kampar, Kelurahan/Kecamatan Taman, Minggu (23/12/2012) sore tak adil. Akibatnya, lebih dari 50 orang meluruk Polres Madiun Kota, Senin (24/12/2012) malam.

Massa merupakan anggota dan simpatisan warga JL Kampar ini menuntut empat kawan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan. Dalam aksi itu perwakilan massa akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim Madiun Kota, AKP Suhono dan membahas masalah penetapan tersangka empat warga JL Kampar itu.

"Kejadian itu ada pemicunya, kami berharap 4 orang tersangka (rekan kami) dibebaskan tanpa syarat," kata perwakilan warga, Didik Yulianto, usai pertemuan.

Selain itu, Didik menjelaskan bentrok terjadi saat belasan anggota pencak silat lain berkonvoi di Jalan Kampar yang banyak dihuni anggota silat kelompoknya. Saat itu, massa konvoi akhirnya dicegat warga karena dianggap mengganggu lingkungan setempat.
 
"Massa konvoi kemarin mengeluarkan kata-kata kotor dan melakukan pelemparan ke rumah warga. Sehingga dihentikan warga di lokasi kejadian demi keamanan," imbuhnya.

Disamping itu, Didik menyayangkan yang jadi pemicu tidak diproses secara hukum oleh polisi. Sementara 4 orang yang melakukan pengeroyokan dan penghadangan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami juga melaporkan adanya pelemparan rumah warga. Jadi kami berharap polisi adil dalam menindak pemicu bentrok," tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono menegaskan pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan.

Menurutnya, polisi memiliki alat bukti dalam perkara penganiayaan tersebut yang merupakan dampak dari pemicu konvoi.
"Soal pemicunya, harus ada keterangan saksi. Aksi pelemparan pada rumah warga kemarin baru dilaporkan resmi hari ini dan polisi sudah melakukan olah TKP," paparnya.

Selain itu, Suhono mempersilakan jika ada pengajuan penangguhan penahanan bagi empat tersangka baik oleh keluarga maupun kuasa hukum yang ditunjuk. Karena hal itu menjadi hak tersangka dan akan dijadikan bahan pertimbangan.

"Kami jamin semua kami proses secara profesional dan proporsional.  Karena kami tidak melihat dari kelompok mana pelakunya. Jika cukup bukti, proses hukumnya berlanjut," tandasnya.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Kampar Madiun Menilai Proses Hukum Bentrokan Tak Adil

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2012/12/warga-kampar-madiun-menilai-proses.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Kampar Madiun Menilai Proses Hukum Bentrokan Tak Adil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Kampar Madiun Menilai Proses Hukum Bentrokan Tak Adil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger