Rabu, 19 Desember 2012 12:41 WIB | Dibaca: 1 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Izi Hartono
Mereka bermaksud mengikuti jalannya persidangan lanjutan terdakwa pembunuhan Fathorrozi (22) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus.Keluarga korban sempat mengejar dan mencaci maki terdakwa saat diturunkan dari mobil kejaksaan Situbondo.
"Rea se mate' e ponakan engkok ya bede eadek ( ini yang membunuh keponakan saya ada didepan," ujar bibi korban sembari mencaci maki terdakwa.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung di keler ke ruang sel PN situbondo. Sementara itu, petugas kepolisian tampak siaga mengamankan jalannya persidangan.
Ibu kandung korban Insiani mengaku tidak terima jika terdakwa hanya dihukum selama 15 tahun. Menurutnya, dirinya meminta kepda penegak hukum untuk menghukum mati karena telah tega menghabisi nyawa anaknya tersebut.
"Nama anak dibunuh, saya minta pelaku juga dihukum mati," kata Insiani sembari menangis.
Kuasa hukum terdakwa Supriyono mengatakan sebagai mana disampaikan dalam eksepsi penasehat hukum, menolak semua tuduhan jaksa. Alasan penolakan, karena terdakwa mengalami tekanan saat pemeriksaan di kepolisian.
121219-izi hartono
Foto; Surya/ izi hartono
Dikejar; keluarga korban mengejar terdakwa saat diturunkan dari mobil kejaksaan, Rabu (19/12).
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Keluarga Korban Pembunuhan Kepung Pengadilan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2012/12/keluarga-korban-pembunuhan-kepung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keluarga Korban Pembunuhan Kepung Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keluarga Korban Pembunuhan Kepung Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar